Pengantar dan definisi Cybercrime


DEFINISI CYBERCRIME

Cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal HANYA bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. (Tavani-2000).

Cybercrime adalah sebuah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan menggunkan komputer atau jaringan komputer sebagai alat, atau sebagai sasaran serta lokasi terjadinya kejahatan.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan menggunakan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas.

Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.

Sedangkan untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan sebagai berikut:

Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.

Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer


PENGELOMPOKAN CYBERCRIME

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya

Struktur crime over internet :
image
Sumber gambar : materi perkuliahan dari Evy retno wulan, S.H, M.Hum.

Cyber crime memiliki ciri-ciri khusus, yaitu:

  1. Non-violance  (tanpa kekerasan)
  2. Sedikit melibatkan kontak fisik (Minimize of physical contact)
  3. Menggunakan peralatan (equipment ) dan teknologi
  4. Memanfaatkan jaringan telematika (telekomunikasi, media dan informatika) global.

United Nation Convention Againts Transnasional Organized Crime (Palermo Convention) Nopember 2000 menetapkan bahwa kejahatan-kejahatan yang termasuk transnasional crime adalah:

  1. Kejahatan Narkotika.
  2. Kejahatan Genocide
  3. Kejahatan uang palsu
  4. Kejahatan dilaut bebas
  5. Cyber Crime

Sedangkan menurut Deklarasi ASEAN di Manila, yang termasuk dalam Transnational Crime adalah:

  1. Illicit Drug Traffcking
  2. Money Laundering
  3. Terrorism
  4. Arm Smuggling
  5. Trafficking
  6. Sea Piracy
  7. Currency Counterfeiting
  8. Cyber crime

CYBER-RELATED-CRIME


Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime, contohnya :

Pedophilia, stalking, dan pornografi yang disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology.
Sehingga hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime, Hal-hal atau jenis kejahatan tersebut biasanya disebut cyber-related crime

Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
– cyber-exacerbated crime
– cyber-assisted crime

Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet dapat diklasifikasikan menjadi:

1. Cyber-specific crimes

2. Cyber-exacerbated crimes

3. Cyber-assisted crimes

Cyber-exacerbated vs Cyber-assisted
a. Penggunaan komputer untuk menggelapkan pajak
b. Penggunaan komputer untuk pedophilia melalui internet

Pada kasus (a), komputer membantu pelaku    melakukan kejahatan biasa dan tidak berhubungan dengan komputer, sehingga bisa disebut cyber-assisted crime
Pada kasus (b), cyber-teknologi memainkan peran yang lebih signifikan, sehingga bisa disebut cyber-exacerbated crime

Daftar Pustaka:

1. http://www.zainalhakim.web.id/apa-itu-cybercrime.html
2. http://liex2-cybercrime.blogspot.com/2012/11/kejahatan-melalui-jaringan-komputer.html
3. http://hacker-handsome.blogspot.com/2011/01/membedakan-cybercrime-dan-cyber-related.html

4. Dikdik, Cyber Law, Bandung:Refika Aditama, 2009, hal.25.

5. Andi Hamzah, Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer, Jakarta: Sinar Grafika,1992, hal. 49.

Leave a comment