Tujuan Pendidikan Nasional (TPN)
bersumber dari sistem nilai Pancasila dirumuskan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 3 “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bengsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Taksonomi (yunani: tassein) adalah aturan yang digunakan untuk melakukan pengelompokan / penggolongan berdasarkan tingkatan atau hierarki tertentu.
Dalam pendidikan Taksonomi digunakan untuk mengklasifikasikan tujuan dari pembelajaran.
Detail Materi Kuliah dapat di Unduh dalam link berikut ini: Taksonomi dan tujuan pendidikan