Komputer dalam Kehidupan Masyarakat

Keahlian komputer merupakan standar keahlian  minimal yang harus dimiliki untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing di pasar tenaga kerja dalam masyarakat di era teknologi informasi.

Detail Materi Kuliah dapat di Unduh dalam link berikut ini: Komputer dalam kehidupan Masyarakat

Aritmatika komputer

ALU, singkatan dari Arithmetic And Logic Unit (unit aritmatika dan logika), adalah salah satu bagian dalam dari sebuah mikroprosesor yang berfungsi untuk melakukan operasi hitungan aritmatika dan logika.

Contoh operasi aritmatika adalah operasi penjumlahan dan pengurangan, sedangkan contoh operasi logika adalah logika AND dan OR.

Detail Materi Kuliah dapat di Unduh dalam link berikut ini: Aritmatika komputer

Input and Output Modul On Computer

Mesin komputer akan memiliki nilai apabila bisa berinteraksi dengan dunia luar. Lebih dari itu, komputer tidak akan berfungsi apabila tidak dapat berinteraksi dengan dunia luar. Ambil contoh saja, bagaimana kita bisa menginstruksikan CPU untuk melakukan suatu operasi apabila tidak ada keyboard. Bagaimana kita melihat hasil kerja sistem komputer bila tidak adamonitor.Keyboard dan monitor tergolong dalam perangkat eksternal komputer.
Perangkat eksternal yang dihubungkan modul I/O seringkali disebut perangkat peripheral, atau untuk mudahnya disebut peripheral.
Sistem komputer tidak akan berguna tanpa adanya peralatan input dan output. Operasi-operasi I/O diperoleh melalui sejumlah perangkat eksternal yang menyediakan alat untuk pertukaran data di antara lingkungan luar dengan komputer. Perangkat eksternal dihubungkan dengan komputer oleh suatu link dengan modul I/O

Link digunakan untuk pertukaran kontrol, status, dan data antara modul I/O sering kali disebut sebagai perangkat peripheral, atau untuk mudahnya disebut peripheral.

Detail Materi Kuliah dapat di Unduh dalam link berikut ini: Materi Input dan Output Komputer

 

Struktur dan Arsitektur bahasa Pemrograman

Pemilihan Statement: Digunakan untuk memilih statement mana yang akan di eksekusi ketika terdapat lebih dari satu statement

Pemilihan statement menggunakan logika IF

Jika kondisi terpenuhi (bernilai true) maka statement yang terdapat dalam blok bersangkutan akan dieksekusi, sebaliknya jika tidak terpenuhi (bernilai false) maka akan diabaikan.

Detail Materi Kuliah dapat di Unduh dalam link berikut ini: Struktur dan arsitektur bahasa pemrograman

Cache Memory

Cache Memory: Adalah memory yang berukuran kecil yang sifatnya temporary (sementara). Walaupun ukuran filenya sangat kecil namun kecepatannya sangat tinggi.

Dalam terminologi hadware, istilah ini biasanya merujuk pada memory berkecepatan tinggi yang menjembatani aliran data antara processor dengan memory utama (RAM) yang biasanya memiliki kecepatan yang lebih rendah.

Detail Materi Kuliah dapat di Unduh dalam link berikut ini: Cache Memory

Read Only Memory and Random Acces Memory

Bios (ROM) adalah sebuah sistem operasi yang menginisialisasi segala bentuk hardware yang terpasang pada Mainboard, mengatur konfigurasi (tanggal, waktu, konfigurasi media penyimpanan, konfigurasi proses booting, kinerja, serta kestabilan komputer).

RAM Adalah jenis memory internal yang menentukan kemampuan sebuah komputer. Memory internal (Internal Memory) bisa disebut juga memory utama (main memory) dan memory primer (primary memory).

RAM adalah jenis memory yang bersifat volatile.

Detail Materi Kuliah dapat di Unduh dalam link berikut ini: Read Only Memory and Random Acces Memory

File System and Disk Structure on Computer

File System

Adalah sebuah metode untuk memberi nama pada berkas dan meletakkannya pada media penyimpanan. Adalah struktur logika yang digunakan untuk mengendalikan akses terhadap data yang ada pada harddisk.

Disk Structure

Disk menyediakan penyimpanan sekunder bagi sistem komputer modern. Magnetic tape sebelumnya digunakan sebagai media penyimpanan sekunder, tetapi waktu aksesnya lebih lambat dari disk. Oleh karena itu, sekarang tape digunakan terutama untuk backup, untuk penyimpanan informasi yang tidak sering, sebagai media untuk mentransfer infromasi dari satu sistem ke sistem yang lain, dan untuk menyimpan sejumlah data yang terlalu besar untuk sistem disk

Detail Materi Kuliah dapat di Unduh dalam link berikut ini: File System dan struktur Disk

Presentasi Data Forensik (digital forensics)

Presentasi Data Forensik (digital forensics)

CyberAttack

Dalam bidang forensik, khususnya forensika digital memiliki standart dalam proses penanganan barang bukti, hal tersebut dilakukan agar dalam proses penylidikan, data – data yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya, sehingga tidak terdapat manipulasi bentuk, isi, dan kualitas data digital.

Dalam persidangan pengelolaan keadilan dan peran seorang penyelidik baik penyelidik secara umum maupun penyelidik di bidang digital adalah untuk menyajikan fakta–fakta, kemungkinan-kemungkinan yang mendukung (membantu), sehingga tingkat kepercayaan pengadilan bergantung pada penyelidik dan kemampuannya dalam meyajikan hal-hal teknis terkait dengan barang bukti dan pembuktian secara jelas, factual dan obyektif.

Dalam proses investigasi sebagai bentuk kegiatan dalam melakukan forensik hal yang terpenting adalah  mendapatkan, mengolah, dan  menyajikan data berdasarkan metode ilmiah, serta bagaimana menganggap bahwa peranan data adalah  salah  satu  hal yang terpenting dalam  proses investigasi, dengan tujuan agar dapat dipertanggung  jawabkan  di persidangan

Tujuan dari penulisan yaitu menjelaskan bagaimana proses atau langkah dalam mendapatkan, mengolah, dan menyajikan data, sebagai bentuk barang bukti untuk mendukung suatu fakta, teori, teknik yang dapat digunakan dalam proses persidangan

Peranan data sebagai barang bukti

untuk membantu pengungkapan suatu kejahatan melalui pengungkapan bukti-bukti yang sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kemajuan jaman, berbagai tindakan kejahatan dan kriminal moderen dewasa ini melibatkan secara langsung maupun tidak langsung teknologi informasi dan komunikasi.

Proses Penanganan data Forensik

Proses penanganan barang bukti hingga presentasi data dalam digital forensik diantaranya yaitu :

  1. Preserving (Memelihara dan mengamankan data) Merupakan serangkaian aktifitas yang dilakukan oleh penyidik untuk menjamin agar data-data yang diperolah tidak berubah.
  2. Confirming (Menetapkan data) Merupakan serangkaian kegiatan untuk menetapkan data-data yang berhubungan dengan kasus yang telah terjadi.
  3. Identifying (Mengenali data) Merupakan serangkaian kegiatan untuk melakukan proses identifikasi terhadap data-data yang sudah ada, aar dapat dipastikan bahwa data tersebut memang unik dan asli sesuai dengan yang terdapat pada tempat kejadian perkara. Untuk data digital misalnya melakukan identifikasi dengan teknik hashing (membuat sidik jari terhadap barang bukti)
  4. Analyzing (Meneliti data) Merupakan proses untuk meneliti data-data yang telah terkumpul. Untuk data digital analisa data yang dilakukan diantaranya yaitu memeriksa data yang terhapus, tersembunyi, terenkripsi, dan history akses internet seseorang yang tidak dapat dilihat oleh masyarakat umum.
  5. Recording (Mencatat data) Melakukan pencatatan terhadap data-data hasil temuan dan hasil analisis, sehingga nantinya data tersebut dapat dipertanggung jawabkan atau dapat di rekonstruksi ulang (jika diperlukan) atas temuan barang bukti tersebut.
  6. Presenting (Mempresentasikan data) Merupakan kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk memberikan atau mempresentasikan hasil temuannya kepada pihak yang berwajib atau di depan persidangan. Biasanya presentasi data dilakukan oleh seorang ahli forensik untuk menjelaskan ha-hal yang susah dipahami oleh kalangan umum, sehingga data-data tersebut dapat membantu proses penyelidikan untuk menemukan tersangka, atau mengungkap suatu kasus yang terjadi.

Contoh penanganan data dalam kasus (secara umum)

Contoh kejahatan yang dimaksud dan erat kaitannya dengan kegiatan forensik komputer misalnya:

  • Pencurian kata kunci atau “password” untuk mendapatkan hak akses;
  • Pengambilan data elektronik secara diam-diam tanpa sepengetahuan sang empunya;
  • Pemblokiran hak akses ke sumber daya teknologi tertentu sehingga yang berhak tidak dapat menggunakannya;
  • Pengubahan data atau informasi penting sehingga menimbulkan dampak terjadinya mis-komunikasi dan/atau dis-komunikasi;
  • Penyadapan jalur komunikasi digital yang berisi percakapan antara dua atau beberapa pihak terkait;

Berikut beberapa cara dan langkah dalam penanganan secara umum dari beberapa kasus tersebut yang dapat diolah dan dijadikan sebagai data dan di olah menjadi barang bukti untuk di sajikan di persidangan.

  1. Log file atau catatan aktivitas penggunaan komputer yang tersimpan secara rapi dan detail di dalam sistem;
  2. File yang sekilas telah terhapus secara sistem, namun secara teknikal masih bisa diambil dengan cara-cara tertentu;
  3. Catatan digital yang dimiliki oleh piranti pengawas trafik seperti IPS (Intrusion Prevention System) dan IDS (Intrusion Detection System);
  4. Hard disk yang berisi data/informasi backup dari sistem utama;
  5. Rekaman email, mailing list, blog, chat, dan mode interaksi dan komunikasi lainnya;
  6. Beraneka ragam jenis berkas file yang dibuat oleh sistem maupun aplikasi untuk membantu melakukan manajemen file (misalnya: .tmp, .dat, .txt, dan lain-lain);
  7. Rekam jejak interaksi dan trafik via internet dari satu tempat ke tempat yang lain (dengan berbasis IP address misalnya);
  8. Absensi akses server atau komputer yang dikelola oleh sistem untuk merekam setiap adanya pengguna yang login ke piranti terkait; dan lain sebagainya.

Beraneka ragam jenis obyek tersebut selain dapat memberikan petunjuk atau jejak, dapat pula dipergunakan sebagai alat bukti awal atau informasi awal yang dapat dipergunakan oleh penyelidik maupun penyidik dalam melakukan kegiatan penelusuran terjadinya suatu peristiwa kriminal, karena hasil forensik dapat berupa petunjuk semacam:

  1. Lokasi fisik seorang individu ketika kejahatan sedang berlangsung (alibi);
  2. Alat atau piranti kejahatan yang dipergunakan;
  3. Sasaran atau target perilaku jahat yang direncanakan;
  4. Pihak mana saja yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam tindakan kriminal;
  5. Waktu dan durasi aktivitas kejahatan terjadi;
  6. Motivasi maupun perkiraan kerugian yang ditimbulkan;
  7. Hal-hal apa saja yang dilanggar dalam tindakan kejahatan tersebut;
  8. Modus operandi pelaksanaan aktivitas kejahatan; dan lain sebagainya.

KESIMPULAN

Data adalah  salah satu hal yang terpenting dalam proses investigasi dan pemecahan kasus, proses tersebut dimulai dari mendapatkan, mengolah, menyajikan dan mempresentasi data forensik merupakan  langkah  pelaporan dalam  persidangan atas temuan forensik, kesahihan data forensik ditentukan oleh kriteria, struktur pelaporan, kapasitas penyidik, dengan menerapkan prosedur dalam presentasi data forensik

Papper Download : Tugas I MK MITK (Paper Presentasi Data Forensik)

DAFTAR PUSTAKA

Konstruksi dasar hukum cyber

KONSTRUKSI DASAR HUKUM CYBER

Pandangan dan Kebijakan Hukum Terhadap Pelanggaran Privasi dan Keamanan di Internet (Privacy and Security on the internet)

Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi khususnya internet semakin pesat, hal ini tentu akan berpengaruh terhadap segala aspek kehidupan baik pengaruh positif maupun negatif. Berbagai kemudahan yang ditawarkan internet merupakan salah satu pengaruh positif dalam perkembangan internet masa kini, namun hal itu tidak bisa dipisahkan dengan keinginan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan sendiri dengan tujuan merugikan pengguna internet lain, Sebagian kegiatan tersebut ada yang bersifat pidana atau biasa kita kenal dengan   atau kejahatan online, Hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk mengangkat pembahasan ini.

Dengan adanya kejahatan-kejahatan dan kendala-kendala hukum di bidang teknologi informasi, saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber, istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata Cyber Law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology) hukum dunia maya (virtual world law) dan hukum mayantara, istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual, dan berikut ini akan dijelaskan tentang beberapa aspek hukum Cyberlaw yaitu: (Bambang sutiyoso, SH, M.Hum: 2014).

  1. E-Commerce
  2. Trademark/Domain
  3. Privasi dan keamanan di internet (Privacy and Security on the internet)
  4. Hak Cipta (Copyright)
  5. Pencemaran nama baik (Defamation)
  6. Pengaturan isi (Content Regulation)
  7. Penyelesaian Perselisihan (Dispute Settlement)

Selain  beberapa aspek hukum, cyberlaw juga memiliki beberapa Pro Kontra  dalam Penerapan CyberLaw yaitu sebagai berikut:

  • Munculnya kejahatan di internet pada awalnya terjadi pro kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan, Hal ini dikarenakan saat itu sangat sulit untuk menjerat secara hukum kepada para pelakunya karena alasan yang menjadi kendala seperti berikut ini :
    • Sifat kejahatanya bersifat maya
    • Lintas Negara
    • Dan sulitnya menemukan pembuktian
  • Munculnya pro kontra terhadap pertanyaan bisa atau tidaknya system hukum tradisional mengatur aktivitas-aktivitas di internet, yang memiliki karakteristik tersebut :
    • Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan terirorial
    • System hukum traditional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan terirorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di internet.

Berikut ini terdapat beberapa kelompok pendapat terkait dengan penerapan CyberLaw:

  1. Secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas di internet yang didasarkan atas system hukum yang konvensional
  2. Penerapan system hukum konvensional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di internet sangat mendesak untuk dilakukan.
  3. Sintesis dari kedua kelompok diatas, yaitu bahwa aturan hukum yang akan mengatur mengenai aktivitas di internet harus dibentuk secara evolutif dengan cara menerapkan prinsip-prinsip common law secara hati hati dengan menitik beratkan kepada aspek tertentu dalam aktivitas cyberspace yang menyebabkan ke khasan dalam transaksi di internet

Pendekatan alternative UU Cybercrime

  • Pendapat kedua kelompok di atas mendorong diajukanya tiga alternative pendekatan dalam penyediaan perundang-undangan yang mengatur masalah kriminalitas teknologi informasi yaitu:
    • Dibuat suatu undang-undang khusus yang mengatur masalah tindak pidana di bidang teknologi informasi
    • Memasukan materi kejahatan teknologi informasi kedalam amandemen KUHP yang saat ini sedang di godok oleh tim department kehakiman dan HAM
    • Melakukan amandemen terhadap semua undang-undang yang diperkirakan akan berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
  • Alternative yang digunakan dalam pembaharuan hukum pada bidang TIK di Indonesia adalah dengan ditertibkannya UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
  • Adannya UU, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam bidang TIK, terutama terkait dengan aspek pidana dan keperdataanya.

Definisi Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya, Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju, Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna, internet di seluruh Indonesia Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupanmereka, Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju. Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu:

  •  Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  • Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  • Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
  • Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  • Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  • Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  • Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakanjaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90-an.

Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti:

  • Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
  • Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
  • Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
  • Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
  • Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
  • Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
    Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
    *dikutip dari http://abangs03.wordpress.com/2011/10/22/hello-world/

Materi dan penjelasan lengkap, dapat di Download di : Konstruksi Dasar Hukum Cyber