Konstruksi dasar hukum cyber

KONSTRUKSI DASAR HUKUM CYBER

Pandangan dan Kebijakan Hukum Terhadap Pelanggaran Privasi dan Keamanan di Internet (Privacy and Security on the internet)

Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi khususnya internet semakin pesat, hal ini tentu akan berpengaruh terhadap segala aspek kehidupan baik pengaruh positif maupun negatif. Berbagai kemudahan yang ditawarkan internet merupakan salah satu pengaruh positif dalam perkembangan internet masa kini, namun hal itu tidak bisa dipisahkan dengan keinginan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan sendiri dengan tujuan merugikan pengguna internet lain, Sebagian kegiatan tersebut ada yang bersifat pidana atau biasa kita kenal dengan   atau kejahatan online, Hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk mengangkat pembahasan ini.

Dengan adanya kejahatan-kejahatan dan kendala-kendala hukum di bidang teknologi informasi, saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber, istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata Cyber Law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology) hukum dunia maya (virtual world law) dan hukum mayantara, istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual, dan berikut ini akan dijelaskan tentang beberapa aspek hukum Cyberlaw yaitu: (Bambang sutiyoso, SH, M.Hum: 2014).

  1. E-Commerce
  2. Trademark/Domain
  3. Privasi dan keamanan di internet (Privacy and Security on the internet)
  4. Hak Cipta (Copyright)
  5. Pencemaran nama baik (Defamation)
  6. Pengaturan isi (Content Regulation)
  7. Penyelesaian Perselisihan (Dispute Settlement)

Selain  beberapa aspek hukum, cyberlaw juga memiliki beberapa Pro Kontra  dalam Penerapan CyberLaw yaitu sebagai berikut:

  • Munculnya kejahatan di internet pada awalnya terjadi pro kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan, Hal ini dikarenakan saat itu sangat sulit untuk menjerat secara hukum kepada para pelakunya karena alasan yang menjadi kendala seperti berikut ini :
    • Sifat kejahatanya bersifat maya
    • Lintas Negara
    • Dan sulitnya menemukan pembuktian
  • Munculnya pro kontra terhadap pertanyaan bisa atau tidaknya system hukum tradisional mengatur aktivitas-aktivitas di internet, yang memiliki karakteristik tersebut :
    • Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan terirorial
    • System hukum traditional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan terirorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di internet.

Berikut ini terdapat beberapa kelompok pendapat terkait dengan penerapan CyberLaw:

  1. Secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas di internet yang didasarkan atas system hukum yang konvensional
  2. Penerapan system hukum konvensional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di internet sangat mendesak untuk dilakukan.
  3. Sintesis dari kedua kelompok diatas, yaitu bahwa aturan hukum yang akan mengatur mengenai aktivitas di internet harus dibentuk secara evolutif dengan cara menerapkan prinsip-prinsip common law secara hati hati dengan menitik beratkan kepada aspek tertentu dalam aktivitas cyberspace yang menyebabkan ke khasan dalam transaksi di internet

Pendekatan alternative UU Cybercrime

  • Pendapat kedua kelompok di atas mendorong diajukanya tiga alternative pendekatan dalam penyediaan perundang-undangan yang mengatur masalah kriminalitas teknologi informasi yaitu:
    • Dibuat suatu undang-undang khusus yang mengatur masalah tindak pidana di bidang teknologi informasi
    • Memasukan materi kejahatan teknologi informasi kedalam amandemen KUHP yang saat ini sedang di godok oleh tim department kehakiman dan HAM
    • Melakukan amandemen terhadap semua undang-undang yang diperkirakan akan berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
  • Alternative yang digunakan dalam pembaharuan hukum pada bidang TIK di Indonesia adalah dengan ditertibkannya UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
  • Adannya UU, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam bidang TIK, terutama terkait dengan aspek pidana dan keperdataanya.

Definisi Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya, Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju, Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna, internet di seluruh Indonesia Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupanmereka, Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju. Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu:

  •  Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  • Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  • Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
  • Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  • Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  • Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  • Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakanjaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90-an.

Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti:

  • Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
  • Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
  • Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
  • Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
  • Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
  • Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
    Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
    *dikutip dari http://abangs03.wordpress.com/2011/10/22/hello-world/

Materi dan penjelasan lengkap, dapat di Download di : Konstruksi Dasar Hukum Cyber

Leave a comment